Senin, 22 Mei 2017

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK  - SKCK diperlukan untuk sebagai syarat dari sebuah surat lamaran kerja sehingga anda perlu mengurusnya di Polres, Proses dalam pembuatan SKCK juga snagat mudah sehingga anda tidak perluragu dan kecewa. Nah berikut adalah cara untuk membuat skck dengan mudah.

Syarat Membuat SKCK:
1.       Fotokopi KTP/Identitas lain
2.       Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
3.       Fotokopi Akte Lahir
4.       Rumus Sidik Jari
5.       Fotokopi Paspor
6.       Pas foto ukuran 4x6, 6 lembar warna merah

Penanganan proses SKCK:
Pelamar berlaku SKCK sesuai dengan ruang lingkup mereka persyaratan dengan melengkapi persyaratan.
Setelah diterima di meja, petugas memegang rekor dari pemohon.
Jika pemohon tidak memiliki formula sidik jari, sidik jari akan dilakukan oleh Reskrim (ID / INAFIS) fungsi.
Dia melakukan penelitian tentang kesesuaian / kesesuaian dokumen persyaratan dan jika catatan polisi dari pemohon hadir atau tidak.
Jika dinyatakan bahwa berkas pemohon selesai, aplikasi SKCK pemohon akan diproses dan jika hasil penyelidikan tidak selesai, dikembalikan kepada pemohon untuk penyelesaian.
Jika ada keraguan pada hasil penelitian akan dikoordinasikan dengan pihak internal dan eksternal.
Jika ada keraguan, dan aplikasi telah menyelesaikan persyaratan, SKCK dikeluarkan seperti yang dipersyaratkan oleh pemohon.

Sumber : http://www.remajaupdate.com/cara-daftar-skck-terbaru-dan-mudah/

Sabtu, 20 Mei 2017

Pendaftaran SKCK lebih cepat dan mudah

Pendaftaran SKCK lebih cepat dan mudah - warga Karimun yang ingin memperoleh Sertifikat Catatan Kepolisian (SKCK) tidak lagi perlu disejajarkan di kantor polisi.
Saat ini, sisi Intelligence Unit Polisi SKCK Karimun diterapkan secara online.
Dengan program ini, orang hanya mendaftar dan mengisi formulir melalui situs yang telah disediakan di rumah mereka.
Sementara itu, menggunakan SKCK manual, warga harus datang ke Mapolres untuk mengisi formulir aplikasi.
SKCK online lebih nyaman. Pemohon hanya memiliki akses ke situs. Kemudian mengisi rincian dan upload gambar, kartu ID dan KK yang dapat diekstraksi dengan telepon. Setelah berhasil akan ada barcode dan dapat dicetak langsung. Barcode dibawa ke polisi serta persyaratan lainnya

situs SKCK registrasi online ini http://skck.polri.go.id.
Adapun SKCK kutipan online masih sama dengan aplikasi manual, yaitu Rp 30.000, peringkat Peraturan Presiden Nomor 60 2016 tentang PNBP.

Daeng dibahas, dan SKCK secara online berlaku, warga Karimun yang meperbuat permintaan telah mencapai 100 orang.

"Sistem ini telah diterapkan di semua Polres Kepolisian Kepulauan Riau, mungkin di Natuna Polisi yang belum terhambat oleh Internet di Karimun yang sama, pemohon memberikan respon positif"

Selain SKCK online, orang-orang yang ingin mengetahui informasi penanganan izin dan banyak informasi lain juga dapat dilihat di situs www.satintelkam.polreskarimun.com. Ada juga kutipan di Sat Intelkam Polres Karimun dan informasi lainnya,